Minggu, 28 April 2024

DPRD Kaltim Ungkap Kekecewaan terhadap Otorita IKN

Rabu, 29 November 2023 18:22

DIWAWANCARAI - Anggota DPRD Kalti, Baharuddin Muin. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara karena selama ini tidak pernah memberi informasi apa - apa dan melibatkan keterlibatan legislatif  Kaltim dalam kegiatan IKN. 

“Sekali pun kami belum pernah diundang Otorita IKN dalam kegiatannya di tengah-tengah masyarakat PPU, termasuk memberi informasi terkait pembangunan IKN ke depan,” kata Baharuddin Muin saat menyampaikan Hasil Reses Anggota DPRD Kaltim Dapil PPU-Paser dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang dihadiri Pj Gubernur Kaltim, hari Senin (27/11/2023).

Menurut Baharuddin Muin, ketiadaan informasi yang diterima dari Otorita IKN selama ini terkait pembangunan IKN, sangat merugikan Orita IKN sendiri maupun anggota DPRD Kaltim, karena tidak dapat memberikan penjelasan ke masyarakat terkait IKN.

“Ketika bertemu konstituen (masyarakat) ada yang bertanya terkait pembangunan IKN dan program IKN untuk masyarakat lokal, kami tidak bisa memberikan jawaban apa-apa, karena tidak pernah dapat informasi apa-apa dari Otorita IKN,” kata Baharuddin Muin kepada Pj Gubernur.

Ia berharap Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik dapat kiranya menjembatani anggota DPRD Kaltim, khususnya yang berasal dari Dapil PPU-Paser bertemu pejabat di Otorita IKN, sehingga mengetahui program Otorita IKN terhadap masyarakat lokal, khususnya di PPU.

Anggota DPRD Kaltim dari Dapil PPU-Paser berjumlah 7 orang, selain Baharuddin Muin, ada H Andi Harahap, H Amiruddin, Herliana Yanti, Yenni Eviliana, H Andi Faisal Assegah, dan Sukmawati.

Sebelumnya, anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kutai Kartanegara, Salehuddin juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Otorita IKN sebab, tak memberi informasi apa-apa ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terkait status kecamatan Samboja, Muara Jawa, Loa Janan, dan Loa Kulu yang jadi kawasan pengembangan IKN.

“Padahal empat kecamatan itu sumber PAD Kukar, kalau diambilalih Otorita IKN bagaimana dengan hak Pemkab Kukar memungut pajak dan retribusi dari kecamatan tersebut, termasuk bagi hasil Migas,” katanya.

Halaman 
Tag berita: