Selasa, 30 April 2024

KPU RI: Pilkada Serentak di Gelar 27 November 2024 Gunakan APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota

Minggu, 7 April 2024 13:19

POTRET - Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyelenggarakan peluncuran pilkada 2024 di Yogyakarta (31/3/2024)./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meresmikan Pilkada nantinya akan digelar 27 November 2024 mendatang di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten Kota. Secara teknis kegiatan maupun tahapan akan dimulai pada 17 april 2024 mendatang.

Hasyim mengungkapkan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 akan menggunakan APBD Provinsi. Sedangkan, kata dia, untuk pilkada Kabupaten/Kota bakal memakai APBD Kabupaten/Kota.

 "Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD Provinsi. Kemudian, untuk pilkada Kabupaten/Kota menggunakan APBD Kabupaten/Kota," kata Hasyim dikutip Senin, 1 April 2024.

 Meski begitu, kata Hasyim, pemilihan serentak antara gubernur dengan wali kota membuat pembiayaan dilakukan secara berbagi atau sharing, di mana menggunakan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ditekankannya, hal itu juga sudah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ia mengakui KPU juga sudah menyiapkan hal tersebut.

 Hasyim menjelaskan bahwa semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024.

Penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan.

"Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyim menuturkan terdapat dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Kedua jalur tersebut yakni pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan perseorangan atau independen.

Halaman 
Tag berita: