POLITIKAL.ID - Sekretariat Nasional Forum Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan adanya 39 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merangkap jabatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rangkap jabatan tersebut ternyata puluhan pejabat Kemenkeu dari eselon I dan II yang terdeteksi rangkap jabatan, baik di swasta, lembaga, BUMN, hingga anak Perusahaan BUMN.
Fokus jabatan itu dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja Kemenkeu maupun perusahaan pelat merah.
Rangkap jabatan ASN di BUMN tersebar hampir di seluruh kementerian dan lembaga.
Pada 2023, Fitra melakukan uji petik pada 243 komisaris BUMN di seluruh BUMN, ditemukan fakta minimalnya terdapat 95 aparatur negara atau 45 persen yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.
"UU pelayanan publim secara tegas mengatar larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan yang publik, dalam hal ini termasuk juga ASN" tulis Seknas Fitra dalam risetnya, Selasa (7/3).
Fitra menilai, Kemenkeu perlu mengevaluasi adanya pejabat yang merangkap jabatan, karena telah melanggar regulasi.
Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan adanya larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 33 juga menyatakan, anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dapat ditafsirkan, ASN yang memiliki jabatan dilarang untuk merangkap sebagai komisaris BUMN," ujar Tim Data dan Riset Fitra Gurnadi Ridwan, seperti rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/3/2023).