Menteri Keuangan juga bisa memberikan sanksi administratif ringan hingga berat kepada ASN yang merangkap jabatan di BUMN
Berikut daftar 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan di perusahaan BUMN:
- Suahasil Nazara: Wakil Menteri Keuangan | Komisari PLN
- Heru Pambudi: Sekretaris Jenderal | Komisari Pertamina
- Isa rachmatarwata: Direktur Jenderal Anggaran | Komisari PT Telkom
- Suryo Utomo: Direktur Jenderal Pajak | Komisari PT SMI
- Askolani: Direktur Bea dan Cukai | Komisaris BNI
- Rionald Silaban: Direktur Kekayaan Negara | Komisaris Bank Mandiri
- Astera Primanto Bhakti: Direktur Jenderal Perbendaharaan | komisaris PT Semen Indonesia Grup
- Luky Alfirman: Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan | Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (bukan BUMN)
- Awan Nurmawan Nuh: Inspektur Jenderal Kemenkeu | Komisioner PT Penjamin dan Infrastruktur
- Febrio Nathan Kacaribu: Kepala Badan Kebijakan Fiskal | Komisaris PT Pupuk Indonesia
- Andin Hadiyanto: Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan | Komisaris Bank Tabungan Negara
- Sudarto: Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi | Komisaris Pegadaian
- Suminto: Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko | Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank Nufransa
- Wira Sakti: Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak | Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial
- Yon Arsal: Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak | Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
- Made Arya Wijaya: Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara | Komisaris PT Biofarma
- Rina Widiyani Wahyuningdyah: Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan | Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial/SMF
- R. Wiwin Istanti: Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan | Komisaris PTPN 7
- Ari Wahyuni: Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan | Komisaris Jamkrindo
- Arief Wibisono: Kepala Biro Hukum | Wakil Presiden Komisaris PT PON (Petra Oxo Nusantara)
- Tio Serepina Siahaan: Kepala Biro Advokasi | Komisaris Utama PT Geodipa Energi
- Rukijo: Kepala Biro Sumber Daya Manusia | Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta)
- Sugeng Wardoyo: Kepala Biro Umum | Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
- Hidayat Amir: Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan | Komisaris PT Angkasa Pura I
- Agung Kuswandono: Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara | Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia
- Rofyanto Kurniawan: Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara | Komisaris PT ASABRI
- Chalimah Pujihastuti: Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman | Komisaris PT POS
- Dedy Syarif Usman: Sekretaris DJKN | Komisaris PT Waskita Karya TBK
- Encep Sudarwan: Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) | Komisaris Askrindo
- Dwi Pudjiastuti Handayani: Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara | Komisaris Indonesia Re
- Wawan Sunarjo: Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga | Komisaris PT Surveyor Indonesia
- Lisbon Sirait: Direktur Sistem Penganggaran | Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM
- Sudarso: Inspektur V | Komisaris PT Barata Indonesia
- Meirijal Nur: Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan | Komisaris Indosat
- Joko Prihanto: Direktur Lelang | Komisaris PT Karaba Digdaya (bukan BUMN)
- Mariatul Aini: Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan | Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
- Bhimantara Widyajala: Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer | Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
- Heri Setiawan: Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara | Komisaris PT Geodipa energi
- Adi Budiarso: Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) | Komisaris PT SUCOFINDO
Hal ini dikritik mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, memberikan kritik terhadap rangkap jabatan pejabat Kemenkeu. Menurut persoalan terletak pada gaji dobel yang diterima pejabat tersebut.
"Yang masalah adalah gaji dobel dibungkus rangkap jabatan. Menurut saya justru harus rangkap jabatan, hanya pegawai pemerintah yang berhak mewakili sah pemegang saham" kata Said kepada Kumparan Selasa (7/3).
Mantan Stafsus Menteri ESDM itu menyarankan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebaiknya ada aturan batas pendapatan pejabat yang rangkap jabatan untuk beragam pendapatan ini baik berupa gaji, honor maupun tukin.
"Jangan melarang selama tidak ada ketimpangan pendapatan. Sebaiknya diberi maksimum penerimaan seorang pejabat dan penghasilan dari berbagai tempat," imbuhnya.
(Redaksi)