Kamis, 9 Mei 2024

Berita Nasional

Kementerian Keuangan Cuma Sanggup Bayar Utang Rp 78 M, ke Jusuf Hamka, Mahfud MD Beri Peringatan

Jumat, 15 Desember 2023 18:23

Jusuf Hamka tak terima Kementerian Keuangan cuma sanggup bayar utang pokok sebesar Rp78 miliar.

Keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga banyak yang mengalami kebangkrutan.

Hal tersebut berujung dengan hadirnya bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Saat itu ada bantuan kepada bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP milik Jusuf Hamka salah satu yang memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama).

Hanya saja perusahaan ini tidak mendapatkan pembayaran lantaran dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

Pembayaran deposito itu lah yang ditagihkan Jusuf Hamka ke negara.

(REDAKSI)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait