Komisi Pemberantasan Korups (KPK) kembali memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor pada Kamis (15/5/2025).Pemanggilan ini bertujuan untu...
POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) kembali memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor pada Kamis (15/5/2025).
Pemanggilan ini bertujuan untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Mudyat Noor diketahui menjalani pemeriksaan keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Hari ini Kamis (15/5/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara, untuk tersangka RIW," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (15/5/2025).
Kendati Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan kedua Mudyat Noor terkait kasus yang menjerat Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari, namun dirinya masih belum merinci materi apa yang digali tim penyidik Lembaga Antirasuah.
Perlu diketahui, pemanggilan ini merupakan kali kedua. Pertama, ia dipanggil untuk diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (29/4/2025) lalu.
Kala itu, pemeriksaan dilakukan oleh KPK di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Selain Mudyat, KPK turut memanggil delapan orang saksi lainnya, yaitu:
1. ADP, Direktur Utama PT Petrona/Petrona Naga Jaya
2. UMS, Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah
3. MAS, Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera
4. BBS, Pengelola Teknis PT Sinar Kumala Naga
5. SLN, Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim tahun 2011 sampai sekarang dan investor/Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga
6. AH, Komisaris Utama PT Bara Kumala Group
7. ABY, Manajer Proyek di PT Alam Jaya Pratama
8. RF, Komisaris PT Petro Naga Jaya
Sekadar informasi, eks Bupati Kukar Rita Widyasari terjerat kasus gratifikasi dan telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita. Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang. Rita diketahui mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. (tim redaksi)