Kamis, 2 Mei 2024

PSI Usung Kaesang Pangarep Dicalonkan Menjadi Wali Kota Depok ?

Selasa, 30 Mei 2023 19:10

BERBICARA - Putra Bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. / Foto: Ist

Tetapi, gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan juga fasilitas lain yang disediakan.

Berdasarkan dari keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, tentang besaran tunjangan jabatan untuk pejabat negara kepala daerah kabupaten/kota mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta perbulan dan wakilnya sebesar Rp 3,24 juta perbulan.

Selain tunjangan, pejabat daerah itu juga akan mendapatkan perlengkapan serta biaya pemeliharaan, sebagaimana tercantum pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000.
Adapun fasilitas yang diberikan berupa:

1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik. 
2. Disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti. 
3. Biaya pemeliharaan kesehatan.
4. Biaya perjalanan dinas. 
5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya. 
6. Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.

(Redaksi)

 

 

Halaman 
Tag berita: