Selasa, 14 Mei 2024

Putusan MK soal Penghapusan Batas Parlemen Sebesar 4 Persen Berlaku di Pemilu 2029

Jumat, 1 Maret 2024 22:41

POTRET - Mahkahmah Konstitusi./ Foto: Istimewa

MK pun memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Mulai 2029 harus dihitung ulang," kata kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, saat dihubungi pada Kamis, 29 Februari 2024.

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".

Fadli mengatakan angka 4 persen itu berdampak pada terbuang atau hangusnya suara pemilih.

"Makanya mesti dihitung secara benar," tutur peneliti Perludem itu.

Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: 

a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; 

b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”.

Halaman 
Tag berita: