Rabu, 15 Mei 2024

Putusan MK soal Penghapusan Batas Parlemen Sebesar 4 Persen Berlaku di Pemilu 2029

Jumat, 1 Maret 2024 22:41

POTRET - Mahkahmah Konstitusi./ Foto: Istimewa

Parliamentary Threshold Tak Efektif Menyederhanakan Sistem Kepartaian

Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diunggah di situs web mkri.id disebutkan pemohon, yaitu Perludem, menyatakan penetapan angka atau persentase ambang batas parlemen dalam membahas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak terdapat perdebatan dan pijakan akademik yang jelas dalam menentukan angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud. 

Perdebatan yang tampak hanya soal besaran angka, tanpa menghitung dampaknya terhadap prinsip pemilu proporsional dan suara pemilih yang terbuang. Bahkan, yang tidak kalah pentingnya untuk dikemukakan, pada salah satu rapat Pansus, tidak ada partai politik yang mengusulkan 4 persen besaran ambang batas parlemen dimaksud.

Perludem, dalam pokok permohonan di putusan itu, menyatakan ambang batas parlemen tidak cukup efektif dalam menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. Dengan menggunakan faktor “interaksi antar partai yang menjadi definisi sistem kepartaian dipengaruhi oleh relevansi atau konsentrasi jumlah kursi yang dimiliki partai politik di parlemen” merujuk hasil pada pemilu sejak reformasi, Pemilu 1999 yang sama sekali tidak menerapkan ambang batas parlemen justru menghasilkan sistem multipartai sederhana.

Sementara itu, hasil pemilu yang menggunakan ambang batas parlementer, yaitu Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019 yang masing-masing dengan ambang batas parlemen Pemilu DPR 2,5 persen; 3,5 persen; dan 4 persen justru menghasilkan sistem multipartai ekstrem. 

Akibatnya, ketiga pemilu dimaksud menciptakan disproporsionalitas hasil pemilu yang disebabkan ambang batas parlemen yang tidak dihitung secara terbuka, akurat, dan transparan, tentu mengakibatkan sistem pemilu proporsional menjadi tidak pasti.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: