Jumat, 10 Mei 2024

Kabar Hukum dan Kriminal

Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, LKBH Fakultas Hukum Unmul dan PUSHPA Buat Laporan di Polresta Samarinda

Kamis, 6 Juli 2023 20:26

LKBH Fakultas Hukum Unmul dan PUSHPA kembali menindaklanjuti laporan kasus dugaan tindak pidana kejahatan berupa pelecehan seksual

Dijelaskan oleh LKBH Fakultas Hukum Unmul dalam rilis yang diterima media, bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan nomor B/921.b/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 kemarin.

Terkait hal itu, LKBH Fakultas Hukum Unmul mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam menindaklanjuti perkara kejahatan terhadap kesusilaan yang dialami oleh kliennya tersebut.

Mereka juga mendukung serangkaian upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menemukan titik terang bagi perkara a quo.

Mereka berharap agar proses hukum ini dapat bergerak lebih cepat sesuai dengan hukum yang berlaku agar para korban lebih cepat mendapat keadilan

Kronologi Kejadian

PELAPOR I

Pada sekitar tahun 2021, saat bertemu untuk pertama kalinya dalam bimbingan tugas akhir, terlapor meminta pelapor 1 untuk membawa camilan sebelum proses bimbingan tugas akhir terlaksana.

Hingga pada sekitar awal bulan Februari tahun 2021, saat pertemuan kedua pelapor 1 menemui terlapor di ruangannya dan karena pelapor 1 tidak membawakan camilan, terlapor meminta pelapor untuk membuka kaos kaki terlapor dan meletakkan kedua kakinya di paha pelapor 1, selanjutnya terlapor menyuruh pelapor 1 untuk memijat kaki terlapor yang berada di paha pelapor 1 selama 1 (satu) jam.

Setelah kejadian tersebut melalui pesan pada aplikasi Whatsapp beberapa kali terlapor meminta kepada pelapor 1 untuk menemuinya dan memijat, tetapi tugas akhir yang dipersiapkan oleh pelapor 1 tidak diperiksa oleh terlapor sehingga pelapor 1 harus mengalami perpanjangan waktu yang tentu sangat berpengaruh dengan biaya perkuliahan yang semakin lama.

Oleh sebab itu, pelapor 1 mengalami trauma serta kekhawatiran terlapor terus menerus menginterpretasikan impuls negative kepada pelapor 1 dengan serangkaian tindakan yang mengarah pada kesusilaan dengan dasar bimbingan tugas akhir.

PELAPOR II

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait