Sabtu, 27 April 2024

Kabar Hukum dan Kriminal

Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, LKBH Fakultas Hukum Unmul dan PUSHPA Buat Laporan di Polresta Samarinda

Kamis, 6 Juli 2023 20:26

LKBH Fakultas Hukum Unmul dan PUSHPA kembali menindaklanjuti laporan kasus dugaan tindak pidana kejahatan berupa pelecehan seksual

POLITIKAL.ID - Kasus pelecehan seksual yang terjadi dilingkungan pendidikan yang dilakukan oleh oknum pendidik seakan tak ada habisnya.

Meski para pelaku kerap dijatuhi hukuman pemberhentian dari kerja hingga hukuman pidana, namun kasus-kasus serupa masih kerap kali terulang di lembaga pendidikan.

Seperti kasus yang terjadi di Universitas Mulawarman (Unmul) yang diduga dilakukan oknum dosen Fakultas Kehutanan Unmul.

Terkait dengan kasus pelecehan seksual, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) kembali menindaklanjuti laporan kasus dugaan tindak pidana kejahatan berupa pelecehan seksual dengan menyampaikan laporan ke Polresta Samarinda.

Untuk diketahui, ada tiga pelapor yang melaporkan terlapor (oknum Dosen Fakultas Kehutanan Unmul), yakni masing-masing korban E selanjutnya disebut sebagai pelapor I, kemudian korban A untuk selanjutnya disebut sebagai pelapor II dan korban S untuk selanjutnya disebut sebagai pelapor III.

Mereka sama-sama melaporkan terlapor yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap pelapor.

Dikatakannya dalam rilis yang diterima media, kasus itu berawal dari adanya laporan pada tanggal 18 April 2022 dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Sylva Mulawarman dan Dewan Perwakilan Sylva Mulawarman (DPSM) perihal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Dosen Fakultas Kehutanan.

Laporan ini kemudian di fasilitasi oleh Fakultas Kehutanan untuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait baik pelapor dan terlapor.

Sebagai pendamping dalam upaya tindak lanjut terhadap laporan dugaan kekerasan seksual tersebut, mereka secara bersama-sama mendatangi kantor LKBH Fakultas Hukum Unmul dan PUSHPA yang berkedudukan di Jl. Sambaliung, Kampus Gunung Kelua, Samarinda.

Kemudian LKBH Fakultas Hukum Unmul ditunjuk sebagai kuasa hukum pelapor pada 08 Juni 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Selanjutnya pada 29 Agustus 2022, mereka bersamaan menyampaikan laporan pidana ke Polresta
Samarinda atas tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan yang diduga dilakukan terlapor.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait