Kamis, 9 Mei 2024

Kabar Hukum dan Kriminal

Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, LKBH Fakultas Hukum Unmul dan PUSHPA Buat Laporan di Polresta Samarinda

Kamis, 6 Juli 2023 20:26

LKBH Fakultas Hukum Unmul dan PUSHPA kembali menindaklanjuti laporan kasus dugaan tindak pidana kejahatan berupa pelecehan seksual

Sementara untuk kasus pelapor II, diceritakan pada Desember 2021,  pelapor II sebagai mahasiswi bimbingan terlapor, melalui pesan Aplikasi Whatsapp terlapor meminta pelapor untuk mengirimkan foto wajah.

Hingga pelapor II menemui terlapor di ruangan Laboratorium Sostek Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman dengan membawa parsel buah.

“Bahwa pada bimbingan kedua terlapor duduk di meja, di hadapan pelapor II meminta untuk memijat tetapi pelapor II menolak, terlapor mengatakan bahwa “Kamu sudah saya anggap anak sendiri”, pelapor II akhirnya memijat selama 1 (satu) jam,” dalam rilis yang diterima dimedia.

 
Terlapor juga tidak memeriksa tugas akhir tersebut hanya membicarakan hal-hal pribadi dari terlapor.

Bahwa kerap kali dengan alasan bimbingan tugas akhir TERLAPOR meminta kepada pelapor II ditemui untuk dipijat dan meminta untuk diberikan beberapa makanan sebagai pungutan untuk proses bimbingan pada tugas akhir.

PELAPOR III

Kemudian, Pelapor III adalah mahasiswi bimbingan terlapor, pada Bulan April 2022, pelapor III menghubungi terlapor melalui pesan aplikasi WhatsApp untuk dilakukannya pertemuan bimbingan tugas akhir.

Saat pelapor III masuk ke ruangan terlapor yang berada di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, selanjutnya terlapor menyuruh pelapor III untuk menutup pintu ruangan tersebut dan meletakan kursi di samping terlapor, dalam proses tanya jawab.

Kemudian pelapor III tidak bisa menjawab pertanyaan terlapor, untuk selanjutnya terlapor menyentuh tubuh pelapor III pada bagian pipi, dan meminta pelapor III memijat terlapor selama 1 (satu) jam, setelah kejadian tersebut pelapor III mengalami trauma.

Kemudian bahwa pelapor III kerap diteror oleh terlapor melalui pesan WhatsApp, mengalami trauma kekhawatiran terlapor terus menerus memberikan impuls negative kepada pelapor III dengan serangkaian tindakan yang mengarah pada kesusilaan dengan dasar bimbingan tugas akhir.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait